Masih dalam konferensi pers itu, polisi menyebut Ririn mengiming-imingi Priyo dengan uang senilai Rp100 juta agar mau bekerjasama menghabisi korban. Lalu pada Kamis sore, 28 Agustus 2025, Ririn menghubungi korban Budi dan mengatakan akan berkunjung ke rumah dengan temannya untuk tujuan membicarakan bisnis jual beli minyak.
Malam harinya pukul 23.00 WIB, Ririn dan Priyo tiba di rumah korban di Jl Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Mereka akhirnya bertemu Budi Awaludin dan pura-pura membicarakan bisnis jual beli minyak.
Keduanya disebut sudah menyiapkan pipa besi di dalam tas. Berganti hari, yakni Jumat dini hari, 29 Agustus 2025 mulai sekitar pukul 01.00 WIB, Ririn dan Priyo memulai aksi tersebut. (oni)
