RADARCIREBON.ID – Peristiwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru.
Salah satu terdakwa, Sobirin atau Ririn Rifanto, mengaku tak melakukan pembunuhan.
Hal itu ia sampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Kata dia, pelaku dari kasus ini adalah 4 orang yang sudah ia sebutkan pada persidangan perdana.
Baca Juga:Sekolah Rakyat Harus Adaptif dan ProfesionalKemenag Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Ririn Rifanto sendiri pada sidang Rabu (29/4/2026), berteriak bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin dan keluarganya pada akhir Agustus 2025 lalu. Ia mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat pemeriksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM SH menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn.
“Jadi marahnya Ririn tadi bersama kami juga itu karena sikap jaksa yang saya lihat ketakutan tidak mau menghadirkan Priyo. Padahal di dalam berkas perkara itu Priyo Bagus Setiawan itu sebagai saksi untuk Ririn,” kata Toni.
Toni menyebut, saksi Priyo adalah yang ditunggu-tunggu oleh pihaknya. Ia menilai bahwa Priyo adalah saksi kunci dan satu-satunya saksi yang tahu dan melihat langsung bagaimana kronologi pembunuhan itu terjadi. “Priyo itu yang tahu pembunuhan, Priyo itu lah yang menyaksikan pembunuhan,” tegasnya.
Toni semakin yakin adanya keterlibatan empat nama baru di luar dua terdakwa Ririn dan Priyo. Yakni AY, Y, H, dan J. Sedangkan Ririn, menurut Toni, tidak tahu menahu soal kejadian tersebut karena tidak ada di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, membedah sejumlah bukti yang mengarah kuat kepada dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa tim Inafis Polres Indramayu telah menemukan sidik jari di dalam kamar korban. Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) menunjukkan bahwa sidik jari tersebut identik dengan milik kedua terdakwa.
Baca Juga:Menhub Dukung Penuh Investigasi Insiden Bekasi TimurKisah Ayunda, Siswi Tangguh di Tengah Keterbatasan, Tetap Kejar Mimpi Jadi Guru
Apalagi, kata Hery Reang, proses identifikasi melibatkan Polda Jabar dan Puslabfir Mabes Polri dengan teknologi canggih. “Itu sudah diuji dan terkonfirmasi laten. Artinya, yang tadinya tidak terang menjadi terang, ternyata milik dua pelaku,” ujar Hery Reang.
