RADARCIREBON.ID – Sebanyak 15 warung remang-remang di Jalan Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Selasa (5/5/2026). Penertiban bangunan yang telah berdiri selama bertahun-tahun itu berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, mengatakan penertiban dilakukan melalui proses panjang dan tidak secara tiba-tiba. Pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif selama kurang lebih satu bulan sebelum pembongkaran dilakukan.
“Penertiban ini sudah melalui tahapan, mulai dari imbauan lisan, edukasi kepada pemilik warung, surat peringatan, hingga mediasi. Mereka juga kami undang ke kantor untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Baca Juga:Sultan Kacirebonan Doakan Putri Wawali Segera SembuhBanpol Kabupaten Cirebon 2026 Tembur Rp5,7 Miliar, Pencairan Menunggu LHP BPK
Dari total 15 warung, sebanyak 13 pemilik telah membongkar lapaknya secara mandiri sesuai kesepakatan. Sementara dua lapak lainnya dibongkar langsung oleh petugas saat penertiban berlangsung.
“Sebagian besar pemilik warung kooperatif. Dari 15, sebanyak 13 sudah membongkar secara mandiri, sedangkan dua lainnya kami bongkar di lokasi,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan warung tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas lahan fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan badan jalan. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
“Lahan ini merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi trotoar dan badan jalan, sehingga tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan usaha,” tegasnya.
Luthfy juga mengapresiasi sikap kooperatif para pemilik warung yang tidak melakukan perlawanan. Menurutnya, kondisi kondusif tersebut merupakan hasil pendekatan humanis yang dilakukan sejak awal.
“Semua berjalan lancar karena sejak awal kami mengedepankan pendekatan persuasif dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Diketahui, warung-warung tersebut beroperasi pada malam hari dan kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain diduga menjual minuman keras, beberapa warung juga menyediakan hiburan yang mulai beroperasi sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:Pak Lurah Sukapura pun Turun Tangan Mencukur Rambut tanpa JijikKetua DPRD Dukung Revitalisasi Jalur Sepeda Siliwangi
Sementara pada siang hingga sore hari, aktivitas di lokasi tersebut tampak seperti warung makan biasa. “Namun aktivitas utamanya berlangsung pada malam hari hingga larut,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang publik di Kota Cirebon. (cep)
