Banpol Kabupaten Cirebon 2026 Tembur Rp5,7 Miliar, Pencairan Menunggu LHP BPK

Infografis parpol
BELUM ADA PENCAIRAN: Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Asep Achmad SIP menjelaskan untuk pencairan bantuan keuangan parpol menunggu LHP BPK, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon mengalokasikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2026 sebesar lebih dari Rp5,7 miliar.

Anggaran tersebut akan dibagikan kepada tujuh partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dengan nilai bantuan Rp5.000 per suara sah.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon Dra Ita Rohpitasari MSi melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Asep Achmad SIP menyampaikan, nilai Banpol tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga:Mengubah Jelantah Jadi Berkah, Cerita Baznas Cirebon di Usia 25 Tahun: Gedung Baru Diresmikan, Inovasi Sosial60 Ribu Warga Nganggur, Serapan Tenaga Kerja Sektor Manufaktur Tembus 12 Ribu

Hal ini dipicu oleh naiknya perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024.

“Pada 2019, total hibah Banpol di angka sekitar Rp5,17 miliar, sedangkan berdasarkan hasil Pemilu 2024 meningkat menjadi Rp5,77 miliar,” ungkap Asep Achmad, Senin (4/5).

Sejumlah partai politik mencatat kenaikan suara signifikan. PDI Perjuangan meningkat dari 193.035 suara menjadi 288.686 suara.

PKB naik dari 219.970 menjadi 238.952 suara. Partai Gerindra juga mengalami kenaikan dari 141.479 menjadi 165.872 suara.

Begitu pula PKS yang naik dari 93.137 menjadi 125.112 suara, serta Nasdem dari 117.098 menjadi 119.654 suara.

Namun, tidak semua partai mengalami tren positif. Partai Golkar mengalami penurunan suara dari 141.774 menjadi 138.542 suara. Penurunan juga terjadi pada Partai Demokrat, dari 88.767 menjadi 77.772 suara.

Perubahan perolehan suara tersebut berdampak langsung pada besaran Banpol yang diterima masing-masing partai.

Baca Juga:Penguatan Spirit Pendidikan yang Memanusiakan ManusiaKolaborasi PGIS dan Pemkot Bersihkan Kalibaru

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh Rp1,44 miliar, PKB Rp1,19 miliar, Gerindra Rp829,36 juta, PKS Rp625,65 juta, Nasdem Rp598,27 juta, Golkar Rp692,71 juta, dan Demokrat Rp388,86 juta.

Penggunaan Banpol sendiri mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan Nomor 78 Tahun 2020. Dana tersebut diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat serta operasional kesekretariatan partai.

Meski demikian, pencairan Banpol 2026 belum dapat dilakukan. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPJ tahun anggaran 2025.

“Setelah LHP BPK terbit, barulah proses penyaluran Banpol bisa dilakukan,” jelasnya. (sam)

0 Komentar