Dorong Reformasi Total Tata Kelola Guru

rekrutmen guru
SOAL GURU: DPR dorong penghapusan skema berlapis dalam rekrutmen guru dan usulkan satu jalur nasional melalui CPNS demi kepastian status dan kesejahteraan tenaga pendidik. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Dorongan perubahan besar dalam sistem kepegawaian guru kembali menguat di parlemen. DPR menilai skema pengangkatan yang berlapis justru memperumit persoalan, sehingga diperlukan langkah tegas untuk menyatukan status guru dalam satu sistem nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru di Indonesia. Ia menilai sistem yang berjalan saat ini terlalu kompleks dan menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah penghapusan skema atau klaster guru, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Menurutnya, seluruh guru seharusnya disatukan dalam satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga:Sultan Kacirebonan Doakan Putri Wawali Segera SembuhBanpol Kabupaten Cirebon 2026 Tembur Rp5,7 Miliar, Pencairan Menunggu LHP BPK

“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem nasional melalui CPNS,” ujar Lalu, kemarin.

Ia menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru memicu tumpang tindih regulasi serta ketidakpastian status bagi tenaga pendidik. Kondisi tersebut, juga berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak setara antar guru.

Menurut Lalu, ke depan rekrutmen guru harus dilakukan melalui satu jalur nasional dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah. Dengan demikian, distribusi tenaga pendidik dapat lebih merata dan tepat sasaran.

Selain persoalan sistem, ia juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji serta hak lainnya. Hal ini dinilai sebagai dampak lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang terlambat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujarnya.

Untuk itu, Lalu mendesak Presiden agar mengambil langkah konkret, termasuk mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu serta menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.

0 Komentar