Izin Usaha Bank Cirebon Dicabut, Sorotan pada Pengembalian Dana Nasabah

Perumda BPR Bank Cirebon
AKTIVITAS TERBATAS: Di gedung Perumda BPR Bank Cirebon kini hanya ada aktivitas pihak Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sepekan terakhir beredar kabar bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku likuidator dana nasabah Bank Cirebon “angkat tangan” terhadap pencairan dana sebagian nasabah. Nilanya disebut-sebut masih cukup besar.

Kabarnya, dana sebagian nasabah yang belum dapat dicairkan itu akan diserahkan atau menjadi tanggung jawab Pemkot Cirebon. Sayangnya, pihak LPS belum merespons kabar ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan Radar Cirebon, hingga kemarin belum dijawab secara rinci. Konfirmasi ke Pemkot Cirebon melalui Sekda Dr Iing Daiman, juga belum dijawab.

Praktisi hukum asal Cirebon Furqon Nurzaman SH mengaku turut mendapatkan kabar mengenai hal tersebut. Timbul pertanyaan besar, kata Furqon, mengenai pihak yang harus bertanggung jawab jika distribusi dana nasabah ini mengalami hambatan. Kalaupun isu itu benar, lanjutnya, pelimpahan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dinilai tak mungkin dilakukan, mengingat pemda merupakan pihak yang turut dipailitkan.

Baca Juga:Pascabencana Sumatera 597 Jembatan Digarap, 415 Sudah BerdiriBalai K3 Naik Kelas, Fokus Cegah Kecelakaan Kerja

Beberapa poin penting terkait penyelesaian masalah ini, menurut Furqon, potensi gugatan nasabah. Jika kabar ini berlarut-larut dan menjadi bola panas bagi nasabah yang belum memperoleh haknya, dikhawatirkan akan memicu masalah baru, di mana nasabah berhak menempuh langkah hukum.

Menurut Furqon, penyelesaian persoalan ini tidak hanya berdampak pada nasabah secara langsung, tetapi juga menyangkut aset daerah. Sehingga, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai perlu ikut campur tangan.

Pihaknya memandang opsi penyelamatan BPR Bank Cirebon sejak awal izinnya sebenarnya tidak perlu dicabut dan masih memiliki ruang untuk diselamatkan.

Kini, ia mendesak agar kabar ini segera diluruskan secara transparan guna menghindari gejolak lanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi para nasabah yang terdampak. (abd)

0 Komentar