Segera Cabut Moratorium Investasi, Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Tinggal 0,03 Persen

moratorium investasi sawah
RAPAT KERJA: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama DPUTR, Dinas Pertanian, BPN dan DPMPTSP terkait moratorium investasi yang akan segera berakhir, kemarin. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Moratorium investasi di Kabupaten Cirebon segera dicabut. Harapan investor kembali bergerak pun mulai terbuka.

Pasalnya, proses pemutakhiran Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi syarat utama penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tinggal 0,03 persen. Targetnya, akhir bulan tuntas.

Kepastian itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama DPUTR, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon dan DPMPTSP, kemarin.

Baca Juga:DPRD Evaluasi Kinerja APBD 2025, Kritik Kinerja OPD, Pengelolaan Sampah hingga PAD Jadi SorotanBerehan, Dorong ASN Menabung untuk Kurban

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mengatakan, seluruh dokumen hasil pemutakhiran telah dikirim ke ATR/BPN pusat. Tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir sebelum rekomendasi diterbitkan.

“Targetnya bulan ini selesai. Bahkan pekan ini seluruh proses pemutakhiran disanggupi bisa dituntaskan,” ujar Lukman kepada Radar Cirebon, Rabu (15/7).

Dikatakan Lukman, LBS menjadi persoalan utama yang harus dibereskan sebelum pemerintah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau LP2B.

Setelah penetapan itu selesai dan SK Bupati diterbitkan, moratorium investasi diperkirakan akan berakhir.

“Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan luas LBS Kabupaten Cirebon sebelumnya mencapai 50.287 hektare. Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi, sekitar 13 persen lahan dikeluarkan dari peta LBS,” terangnya.

Sedangkan 87 persen sisanya akan ditetapkan sebagai LP2B hingga tahun 2029 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, penetapan LP2B justru menjadi jalan keluar atas persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian investasi.

Baca Juga:Tak Libatkan Senior, Disdik Cirebon Pastikan MPLS Bebas Perpeloncoan dan PerundunganMapag Sri Menggema di Jalan Asia Afrika, Kolaborasi PBI dan Pelajar Cirebon Curi Perhatian Dunia

“Kalau LBS sudah selesai dan SK Bupati terbit, harapannya investasi perumahan, industri maupun sektor lainnya bisa kembali berjalan normal,” tuturnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Lukman, moratorium sendiri berawal dari Surat Menteri ATR/BPN Nomor PP.04.03/1314/IX/2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat yang membatasi sejumlah izin investasi sampai data lahan sawah benar-benar jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi menjelaskan, setiap bidang tanah yang diusulkan masuk KP2B diperiksa satu per satu menggunakan pemetaan digital berbasis koordinat. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan status hak atas tanah yang sudah ada.

0 Komentar