RADARCIREBON.ID – Usulan salah satu anggota DPRD Kota Cirebon agar Pemkot Cirebon melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam Satgas Optimalisasi PAD, masih menuai protes banyak orang. Usulan tersebut bahkan dianggap keblinger.
Para wakil rakyat sendiri akhirnya menjadi sorotan, terutama pada berbagai tunjangan yang diterima tiap bulan. Salah satu tunjangan yang nilainya fantastis adalah tunjangan perumahan. Pada periode Agustus dan September 2025, tunjangan perumahan ini pernah membuat publik geram karena dinilai terlalu besar saat rakyat sedang kesulitan.
Data yang dihimpun Radar Cirebon, tunjangan perumahan pada 2025 itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Cirebon. Pada peraturan wali kota itu disebutkan bahwa tunjangan perumahan kepada DPRD diberikan setiap bulan dalam bentuk uang. Jumlahnya bervariasi sesuai jabatan. Untuk jabatan ketua DPRD, menerima tunjangan perumahan Rp52,9 juta per bulan, wakil ketua Rp48,2 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp45,8 juta per bulan.
Baca Juga:Bentuk Satgas Libatkan APH untuk Penagihan Pajak, Akademisi: Konsepnya Gak GituPemkot Minim Inovasi Gali PAD, Tertinggal Jauh dari Daerah Lain, Akademisi: Perlu Langkah Strategis
Tunjangan lainnya yang juga disorot adalah tunjangan transportasi yang juga diatur pada peraturan wali kota. Untuk ketua DPRD, menerima tunjangan transportasi sebesar Rp29,4 juta setiap bulan, wakil ketua Rp27 juta setiap orang setiap bulan, dan anggota sebesar Rp23,5 juga setiap orang setiap bulan.
Ketika terjadi gejolak pada periode Agustus dan September 2025, kabarnya nilai tunjangan itu akan diturunkan. Namun belakangan, disebut-sebut bahwa nilainya tidak mengalami perubahan. “Coba cek aja, setahu saya gak jadi diubah (gak jadi turun, red),” ujar sumber Radar Cirebon.
DPRD Kota Cirebon belakangan ini jadi sorotan setelah salah seorang wakil rakyat mengusulkan agar pemkot melibatkan APH dalam menagih tunggakan pajak. Tak lama setelah usulan anggota dewan, pemkot melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Arif Kurniawan memastikan bahwa ada pelibatan APH dalam menagih tunggakan pajak.
Pihaknya membentuk satgas khusus penagihan pajak dengan melibatkan unsur kejaksaan, polisi, hingga TNI. Satgas itu telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang ditandatangani Wali Kota Effendi Edo.
