RADARCIREBON.ID – Sidang kasus pembunuhan pembunuhan satu keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kemarin.
Sidang beragendakan keterangan saksi ahli. Dari dua terdakwa, satu terdakwa dihadirkan saat sidang. Yakni Priyo Bagus Setiawan. Ia didampingi kuasa hukum Toni RM. Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Pantauan Radar Indramayu, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu awalnya berjalan lancar. Namun dalam perjalanan sidang, keluarga korban tiba-tiba meneriaki terdakwa. Keluarga meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena situasi memanas, hakim sempat menghentikan jalannya sidang, kemudian dilanjutkan kembali setelah keluarga korban keluar ruang sidang.
Baca Juga:Lagi, Mahasiswa Tanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Skandal Cinta HSGDilantik Jadi Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Fokus Penguatan Internal
Pada kesempatan itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang menjelaskan bahwa sidang menghadirkan saksi ahli forensik, di mana hasil pemeriksaan 4 korban meninggal karena benda tumpul. Sedangkan satu korban yang masih bayi, meninggal dunia karena ditenggelamkan di bak mandi.
“Pada jalannya sidang ini, pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa putar-putar saja, karena sudah jelas pembunuhnya Priyo dan Ririn. Mereka gunakan benda tumpul. Itu berdasarkan keterangan ahli forensik,” ujarnya.
Terkait pernyataan bahwa adanya empat pelaku lainnya salah satunya yakni Aman Yani, Hery mengaku dirinya bersama keluarga korban sudah mendatangi keluarga Aman Yani sebelum sidang. “Pihak keluarga ini berikan keterangan bahwa Aman Yani ini sejak 2016 tidak ada atau hilang, tidak ada kabar beritanya. Nah ini tiba-tiba muncul tahun 2025 membunuh, logikanya di mana?” tukasnya.
Salah satu perwakilan keluarga korban, Julhelfi, mengaku dirinya tersulut emosi dan berteriak dalam ruang sidang karena ada framing-framing, terutama di media sosial yang terkesan membela pelaku pembunuhan.
“Maaf kalau tadi tersulut emosi, karena greget saja. Para korban ini keluarga kami. Dua anak balita ikut jadi korban. Harapan kami, terdakwa ini dihukum mati. Kalau kata terdakwa ada ada nama lain (ada tersangka lain, red) itu urusan pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, pada saat yang sama, puluhan keluarga korban dari sejumlah wilayah di Indramayu juga melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Indramayu. Mereka berorasi dan mendesak majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan satu keluarga pada Agustus 2025 itu untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati.
