Wawali Cirebon Merasa Dipinggirkan, Tak Dilibatkan Dalam Perekrutan Dewas dan Direksi BUMD

Siti Farida Rosmawati
Wakil Wali Kota (Wawali) Cirebon Siti Farida Rosmawati
0 Komentar

“Apa yang disampaikan Ibu Farida kepada rekan-rekan media terkait minimnya komunikasi harus dibaca sebagai alarm etika pemerintahan, bukan sekadar ekspresi personal. Ini adalah sinyal penting bahwa tata kelola perlu diperkuat agar tidak terjadi disfungsi koordinasi di level pimpinan,” tegasnya.

Ibas kembali menegaskan, pemerintahan yang kuat lahir dari sinergi, bukan dominasi sepihak. “Stabilitas birokrasi membutuhkan kepercayaan antar pimpinan dan kepercayaan hanya bisa dibangun melalui komunikasi yang terbuka, setara, dan saling menghormati komitmen yang telah disepakati Bersama,” katanya.

“Kami PKB Kota Cirebon, melihat Ibu Farida telah menunjukkan komitmen moral dan kepemimpinan yang berpihak pada profesionalitas ASN serta keberlanjutan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. Sikap beliau yang terbuka justru memperlihatkan tanggung jawab sebagai pemimpin, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Baca Juga:Lagi, Mahasiswa Tanyakan Kejelasan Penanganan Dugaan Skandal Cinta HSGDilantik Jadi Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Fokus Penguatan Internal

Dalam konteks ini, lanjut Ibas, pihaknya mendorong seluruh pihak, termasuk Wali Kota Cirebon Effendi Edo untuk muhasabah, mengingat bagaimana dulu merayu dan mengajak Farida agar berkenan maju dalam Pilkada 2024.

Pihaknya menegaskan bahwa PKB Kota Cirebon akan terus berdiri menjaga marwah kepemimpinan daerah yang setara sebagai bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat serta penguatan peran strategis Wawali dalam roda pemerintahan. Pihaknya percaya, kepemimpinan yang matang bukan diukur dari siapa yang paling dominan, tetapi dari seberapa kuat kemampuan membangun kebersamaan dalam mengabdi kepada warga.

Sementara itu, praktisi hukum Furqon Nurzaman SH mengatakan merujuk UU pemerintahan daerah yang sudah dilakukan perubahan, wakil kepala daerah memang tugasnya membantu kepala daerah dalam mengelola tata pemerintahan. Seperti memberikan saran, pandangan, dan menindaklanjuti hasil pengawasan atau fungsi lainnya mengkoordinasikan perangkat daerah, dan tugas khusus yang diberikan oleh kepala daerah.

“Jadi memang wakil kepala daerah lebih bersifat pasif. Sehingga kalaupun ada keluhan dari wakil kepala daerah tidak dilibatkan dalam melaksanakan fungsi tadi, hal tersebut bukan persoalan hukum, tapi lebih kepada etika dalam mengelola tata pemerintahan,” kata Furqon.

Oleh karena itu, kata Furqon, model penyelesainnya bersifat politis bisa melalui partai atau pendekatan personal. Keluhan wakil walikota di media, lanjut Furqon, membuat masyarakat bisa menilai bahwa pasangan kepala daerah dan wakilnya sedang tidak harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan. “Pada saat kampanye memang mereka setara, tapi setelah menjabat ternyata membangun hubungannya sesuai selera,” tuturnya.

0 Komentar