Polresta Cirebon Bekuk Dua Pelaku Begal

Satreskrim Polresta Cirebon
BARANG BUKTI: Polisi berhasil mengamankan dua pelaku begas beserta barang bukti hasil kejahatan mereka, kemarin. Foto: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dua pelaku begal yang sempat membuat resah warga Kecamatan Babakan akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pemuda di area persawahan Desa Babakan Gebang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W (19) dan ZA (26). Dalam aksinya, salah satu pelaku bahkan nekat mengancam korban menggunakan pedang samurai.

Baca Juga:Tingkatkan Sinergitas, Kodim Indramayu Bersama Damkar Indramayu Gelar Latihan BersamaKomitmen Hadirkan Pelayanan Ramah Lansia, RSUD dan Komisi II DPRD Indramayu Raih Penghargaan dari LLI Jabar

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Ari Juhri (24), seorang karyawan swasta yang menjadi sasaran pembegalan saat tengah berduaan dengan pacarnya.

Peristiwa itu terjadi pada malam hingga dini hari di kawasan jalan persawahan yang sepi. Saat korban berhenti di lokasi, dua pelaku datang menghampiri dengan berpura-pura meminta rokok.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memberikan rokok kepada pelaku. Namun, situasi berubah ketika keduanya tiba-tiba mencoba merebut telepon genggam milik korban.

Korban sempat melakukan perlawanan. Tetapi salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis samurai dan mengancam korban beserta pacarnya.

“Karena takut dan merasa terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban,” ujar Kombes Imara.

Pacar korban yang panik saat kejadian diketahui sempat melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan.

Baca Juga:Di Balik Tiket Piala Dunia 2026, Iran Dibayangi Ketegangan Politik dengan Amerika SerikatSwakelola Parkir Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Indramayu Beri Apresiasi

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka. Diantaranya sepeda motor Honda Vario Techno milik korban, sebuah handphone, serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Babakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di lokasi sepi, terutama pada malam hari.

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap aksi kriminal jalanan di wilayah Kabupaten Cirebon,” tandasnya. (awr)

0 Komentar