Ada Keadaan Baru yang Memungkinkan Munculnya Tersangka Baru

Kasus Gedung Setda, Chika Ternyata Anak Pejabat
SALING BANTAH: Agung Supirno usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026). Tengah, Nashrudin Azis tampak menyapa sekaligus berpelukan dengan M Handarujati Kalamullah atau Andru. Azis dan Andru membantah keterangan Agung soal uang Rp1,1 miliar untuk seseorang dengan nama Chika. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

Cecep menjabarkan, langkah pendalaman ini dinilai sangat penting untuk membuka tabir perkara yang selama ini mungkin masih tertutup atau belum terungkap sepenuhnya. Dengan adanya instruksi kepada JPU untuk mendalami setiap fakta baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.

“Proses konfrontasi dan pendalaman oleh JPU ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis akhir,” terangnya.

Cecep juga menyampaikan, terkait jalannya kasus ini, muncul indikasi bahwa terdapat sosok dengan peran cukup besar yang kini berada dalam bidikan JPU. “Ada keadaan baru yang memungkinkan munculnya tersangka baru. JPU menilai peran sosok ini cukup signifikan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” ujar cecep.

Baca Juga:Konflik Terbuka Wali Kota – Wakil Wali Kota Cirebon, Sugianto: Duduk Bersama, DPRD Bisa Undang Edo – FaridaSosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda

Persoalan muncul karena nama Agung Supirno kabarnya tidak tercantum dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang sebelumnya telah disusun. Cecep berpendapat bahwa hal itu merupakan bagian dari kewenangan JPU sepanjang kehadirannya dianggap krusial untuk pembuktian.

“Kehadiran saksi diberikan kewenangannya kepada para pihak, namun tetap harus dikonfirmasi kepada majelis hakim. Selama JPU menganggap kesaksian tersebut penting, maka tidak ada masalah meskipun tidak ada dalam daftar awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan jika dalam persidangan muncul keterangan saksi yang menyebutkan nama baru yang relevan dengan perkara, maka orang itu wajib dipanggil untuk memberikan keterangan demi transparansi hukum.

Ia mengatakan, saat ini publik Cirebon menunggu langkah JPU selanjutnya, apakah fakta-fakta baru di persidangan ini benar-benar akan menyeret nama-nama besar lainnya ke kursi pesakitan. Meskipun JPU dan penasihat hukum memiliki kewenangan masing-masing untuk mengajukan saksi, hakim tetap diberikan keleluasaan demi kepentingan keadilan.

“Majelis hakim bisa memerintahkan untuk dihadirkan (saksi baru) kalau memang pada saat persidangan muncul nama baru dari keterangan saksi yang tidak masuk dalam daftar,” tandasnya. (abd)

0 Komentar