Sosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda

Sidang Gedung Setda, Saling Bantah: Agung, Azis, Andru
JADI SAKSI: Agung Supirno (duduk), M Handarujati Kalamullah atau Andru (tengah), dan Dodi Arianto dihadirkan sebagai saksi sidang kasus Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026). Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, berlangsung menarik.

Ada peristiwa saling bantah, antara dua anggota DPRD: Agung Supirno dan M Handarujati Kalamullah (Andru) serta eks Wali Kota Nashrudin Azis.

Kuasa hukum terdakwa serta majelis hakim harus beberapa kali menanyakan kepastian keterangan saksi. Agung Supirno misalnya, beberapa kali dicecar oleh kuasa hukum terdakwa dan hakim.

Baca Juga:Kementerian Haji dan Umrah Imbau Jamaah untuk Hemat Tenaga Jelang Puncak HajiKNPI Kota Cirebon Panen Ikan Lele, Dorong Kemandirian Pemuda dan Ketahanan Pangan

Aksi saling bantah antara para saksi dan terdakwa sendiri terkait dana pinjaman senilai Rp1,1 miliar di Perumda BPR Bank Cirebon.

Perlu diketahui, kemarin jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi. Yakni Agung Supirno, M Handarujati Kalamullah atau Andru, dan dr Dodi Arianto.

Agung dan Andru merupakan anggota DPRD di masa Azis jadi wali kota dan kini terpilih kembali, sementara Dodi Arianto anggota DPRD di masa Azis wali kota, tapi saat ini tak lagi duduk di DPRD.

Satu saksi lainnya, Dani Mardani, juga mantan anggota DPRD, tak hadir dalam persidangan tersebut.

Radar Cirebon kemudian mengonfirmasi jalannya sidang itu melalui Furqon Nuzaman SH, kuasa hukum Azis. Ia membenarkan bahwa JPU menghadirkan tiga orang tersebut.

Dalam persidangan, kata Furqon, Agung Supirno memberikan keterangan terkait pinjaman di Perumda BPR Bank Cirebon sebesar Rp1,1 miliar.

Agung tampak mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk tujuan pengembalian dana milik seseorang bernama Chika, pihak yang disebut sebelumnya berniat mengikuti tender proyek Gedung Setda, namun batal.

Baca Juga:Terobosan Kabupaten Sumedang, Orang Tua Bisa Pantau menu MBG Secara OnlineAman Yani Masih Misterius, Pengakuan Mantan Menantu: Ia Tidak Hadir, Kami Menikah Pakai Wali Hakim

“Jadi tadi Agung Supirno menyampaikan bahwa itu kepentingannya untuk mengembalikan uang milik Chika yang konon tidak jadi ikut tender di Gedung Setda,” ujar Furqon.

Namun keterangan Agung tersebut, kata Furqon, langsung menuai bantahan dari Andru. Sementara Dodi Arianto mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan sebenarnya dari uang itu. Uang Rp1,1 miliar itu sendiri pinjaman ke Bank Cirebon atas nama Agung dan Dodi.

Furqon membeberkan, bantahan keras juga datang dari kliennya, Nashrudin Azis.

“Pak Azis secara tegas menolak klaim Agung Supirno yang menyebutkan bahwa uang itu digunakan untuk pengembalian dana kepada Chika sebagai kompensasi batalnya keikutsertaan dalam tender,” ujarnya.

0 Komentar