Ada Keadaan Baru yang Memungkinkan Munculnya Tersangka Baru

Kasus Gedung Setda, Chika Ternyata Anak Pejabat
SALING BANTAH: Agung Supirno usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026). Tengah, Nashrudin Azis tampak menyapa sekaligus berpelukan dengan M Handarujati Kalamullah atau Andru. Azis dan Andru membantah keterangan Agung soal uang Rp1,1 miliar untuk seseorang dengan nama Chika. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dinamika persidangan kasus Gedung Setda Kota Cirebon terus berkembang seiring munculnya fakta-fakta hukum baru. Bahkan, mencuatnya perbedaan keterangan antarsaksi di persidangan pada hari Selasa (12/5/2026), akan menjadi poin krusial bagi hakim dalam menentukan arah putusan.

Hal ini seperti disampaikan praktisi hukum yang juga akademisi Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman SH MH. Ia mengatakan, saksi di pengadilan adalah seseorang yang memberikan keterangan terkait perkara pidana atau perdata yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri untuk kepentingan pembuktian.

Untuk itu, kata Cecep, saksi wajib memenuhi syarat sehat akal, cakap hukum, dan mengetahui langsung kejadian perkara, serta dapat dipanggil secara resmi oleh penuntut umum. Lanjut Cecep, saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan, diancam sanksi pidana penjara.

Baca Juga:Konflik Terbuka Wali Kota – Wakil Wali Kota Cirebon, Sugianto: Duduk Bersama, DPRD Bisa Undang Edo – FaridaSosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda

Hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Jika kebohongan tersebut merugikan terdakwa, hukumannya dapat diperberat hingga 9 tahun. “Saksi dalam persidangan harus jujur, jangan memberikan keterangan palsu, karena resikonya berat,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Kamis (14/5/2026).

Dalam perkara pidana, menurut Cecep, yang dicari adalah kebenaran materiil. Artinya, kebenaran yang sebenar-benarnya. Sehingga ketika ada keterangan saksi yang berbeda, pasti majelis hakim akan meminta kepada JPU untuk mendalaminya. “Ketika ada keterangan saksi yang berbeda, pasti majelis hakim akan meminta kepada JPU untuk mendalaminya,” jelas Cecep.

Apabila ditemukan perbedaan pernyataan di antara para saksi, masih kata Cecep, majelis hakim dipastikan akan melakukan konfrontir untuk menguji kebenaran informasi tersebut. Hal ini, sambungnya, dilakukan karena hukum pidana memiliki prinsip utama untuk mencari kebenaran materiil, berbeda dengan hukum perdata yang lebih menitikberatkan pada kebenaran formil.

Selain perbedaan keterangan, munculnya informasi yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau adanya penyebutan nama baru oleh saksi, menjadi perhatian serius. “Jika ada keterangan baru atau muncul nama baru yang disampaikan saksi di persidangan, majelis hakim akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peran pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

0 Komentar