RADARCIREBON.ID- Konflik terbuka antara Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Wakil Wali Kota Siti Farida Rosmawati disesalkan sejumlah kalangan. Kondisi ini disebut tak harus terjadi bila sejak awal ada porsi dan keseimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Sugianto SH MH memberikan pandangan mengenai ketegangan Edo dan Farida. Kata dia, kerenggangan ini tidak akan terjadi bila sejak awal wali kota memberikan porsi yang jelas kepada Farida.
Ia mengatakan pendelegasian itu sangat penting, karena mustahil wali kota bisa menjalankan roda pemerintahan dengan sepenuhnya mengendalikan dinas-dinas, kecamatan, lurah, dan BUMD.
Baca Juga:Kementerian Haji dan Umrah Imbau Jamaah untuk Hemat Tenaga Jelang Puncak HajiKNPI Kota Cirebon Panen Ikan Lele, Dorong Kemandirian Pemuda dan Ketahanan Pangan
“Jadi ini (konflik, red) muncul akibat tidak ada keseimbangan dalam penerintah,” katanya kepada Radar Cirebon.
Sugianto juga menegaskan tentang pentingnya peran DPRD sebagai mitra kerja strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan sehingga diharapkan tetap berjalan selaras sesuai koridor hukum.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kata Sugianto, DPRD memiliki tiga fungsi utama atau tugas dan fungsi.
Yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), yakni menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat, fungsi anggaran atau budgeting, yakni membahas dan menyetujui alokasi keuangan daerah, serta fungsi pengawasan dengan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah.
Maka, kata Sugianto, DPRD memiliki kewenangan untuk mengundang wali kota dan wakil wali kota dalam sebuah forum untuk duduk bersama. Langkah ini perlu diambil guna memastikan adanya harmonisasi dan koordinasi yang baik di jajaran eksekutif.
“DPRD itu mitra kerja yang bisa mengundang wali kota dan wakilnya untuk duduk bersama demi kembali pada aturan undang-undang yang berlaku,” terang Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati itu.
Langkah pemanggilan atau undangan itu, menurut Sugianto, tidak menyalahi aturan selama tujuannya adalah koordinasi dan sinkronisasi kebijakan daerah.
Baca Juga:Terobosan Kabupaten Sumedang, Orang Tua Bisa Pantau menu MBG Secara OnlineAman Yani Masih Misterius, Pengakuan Mantan Menantu: Ia Tidak Hadir, Kami Menikah Pakai Wali Hakim
Ia mengatakan hal ini krusial agar tidak ada kebijakan yang keluar dari jalur perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya upaya proaktif dari DPRD, diharapkan hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap solid, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terhambat oleh kendala komunikasi internal.
