Dari Sidang Peristiwa Paoman di PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong

PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong
SIAP JADI SAKSI: Ruslandi SH menyebut Ririn Rifanto (kiri) berbohong karena menyebut tak didampingi pengacara saat diperiksa pertama kali dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Pada saat itu, sambung Toni, Ririn percaya karena Joko mengaku saudaranya korban. Kemudian saat proses menguburkan 5 jasad korban, Toni mengatakan Ririn tidak mengetahui hal tersebut. Kemudian terkait Ririn membawa mobil sedan milik korban, sambung Toni RM, itu atas perintah Joko. Karena Joko mengaku saudaranya Budi, sehingga Ririn percaya. Saat ke Jatibarang menggunakan mobil tersebut, Ririn yang menyetir. Mengenai mobil pikap, Ririn mengaku melihat dikeluarkan oleh Joko.

Toni RM menjelaskan, Ririn mengetahui adanya kejadian itu saat berada di RTH Jatibarang. Ketika membuka media sosial, ia mengetahui peristiwa Paoman. Ia lalu menelpon beberapa orang untuk menanyakan kebenaran tersebut. “Artinya Ririn tak tahu pembunuhan itu, kemudian mengenai BRILink juga tak tahu, yang tahu Priyo, nanti pada kesaksian Priyo,” jelasnya.

Sebelum ditangkap pihak kepolisian, Ririn dan Priyo berpindah-pindah tempat. Mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, kemudian balik lagi ke Indramayu. Saat berada di mes nelayan, Priyo membuka kejadian pembunuhan tersebut, termasuk adanya pelaku lain. Disebutkan Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Baca Juga:Konflik Terbuka Wali Kota – Wakil Wali Kota Cirebon, Sugianto: Duduk Bersama, DPRD Bisa Undang Edo – FaridaSosok Chika Mengemuka di Sidang Korupsi Gedung Setda

Pada sidang itu, Toni RM juga menyerahkan beberapa barang bukti terkait Aman Yani. Seperti KTP, KK, dan foto Aman Yani, kemudian CCTV dari toko bangunan yang menyorot ke rumah korban dan bukti elektronik lainnya.

KELUARGA TETAP YAKIN RIRIN-PRIYO PELAKUNYA

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui kuasa hukum Hery Reang, tetap menyakini Ririn dan Priyo yang melakukan pembunuhan. “Kalau untuk sidang kali ini, kita tidak komentari banyak-banyak, apalagi Ririn tidak di bawah sumpah. Artinya biarlah majelis hakim yang menilai itu pembelaan untuk diri sendiri,” ucap Hery Reang usai sidang, Rabu (13/5/2026).

Namun, lanjut Hery, perlu diingat ada satu keluarga yang meninggal dunia. Jumlahnya 5 orang, 3 orang dewasa dan dua balita. “Kalau terkait polisi yang disudutkan mulai dari penyiksaan, intimidasi saat BAP, itu bukan kewenangan kami, tinggal silakan buktikan saja,” ujarnya.

Sedangkan terkait penyebutan nama-nama yang disebutkan para terdakwa, Hery menjelaskan berdasarkan KUHAP baru jika ada pelaku lain yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukumnya, itu tidak menggantikan dua terdakwa. Artinya, sidang tetap berjalan.

0 Komentar