“Nanti ada namanya tuntutan pembelaan, kemudian vonis, setelah itu ada namanya keputusan inkrah. Jika ada pelaku baru, nanti ada novum atau keadaan/bukti baru, silakan diajukan. Artinya saya bicara sesuai BAP, kalau di BAP itu cuma ada dua sidik jari kedua terdakwa. Sampai saat ini keluarga yakini dari bukti sidik jari dan CCTV, masih dua pelaku itu, Priyo dan Ririn,” jelas Hery. (*)
Dari Sidang Peristiwa Paoman di PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong
