Khusus bagi jamaah lansia, disabilitas, dan jamaah dengan penyakit penyerta, Kemenhaj meminta agar selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, maupun petugas sektor apabila mengalami keluhan kesehatan sekecil apa pun.
Kemenhaj menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas haji Indonesia yang terus bekerja memberikan layanan terbaik kepada jemaah, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi, serta kepada seluruh jamaah yang menjaga ketertiban dan kedisiplinan selama menjalankan ibadah.
“Sekali lagi kami mengingatkan agar jaga kesehatan, biasakan berjalan kaki, kurangi aktivitas yang tidak mendesak, dan ikuti arahan petugas demi kelancaran ibadah haji. Semoga seluruh jamaah Indonesia diberikan kesehatan, kemudahan, dan memperoleh haji yang mabrur,” terang Maria.
Baca Juga:Kesiapan Tenda Arafah 90%, Jamaah Indonesia Diimbau Menjaga Kondisi Tubuh Jelang ArmuznaDari Sidang Peristiwa Paoman di PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong
Masih dari penjelasan Maria, diketahui bahwa hingga Jumat (15/5/2026) atau hari ke-25 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, seluruh layanan haji Indonesia secara umum berjalan lancar, mulai dari pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pembinaan ibadah dengan pendampingan penuh petugas.
Data terbaru, sebanyak 411 kloter dengan 158.978 jamaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara itu, 392 kloter dengan 151.382 jamaah dan 1.568 petugas telah tiba di Makkah. Lalu, sebanyak 140 kloter dengan 53.705 jamaah dan 561 petugas telah tiba melalui Bandara Jeddah. Untuk jamaah haji khusus, tercatat sebanyak 11.087 orang telah tiba di Tanah Suci.
PANDANGAN MUI SOAL DAM
Sebelumnya, melalui rilis resmi yang disampaikan pada Selasa (12/5/2026), MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ dan qiran harus di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di luar Tanah Haram seperti di Tanah Air (Indonesia), maka dinyatakan tidak sah.
“Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu itu wajib dilakukan di Tanah Haram,” kata Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yakub, dilansir dari laman resmi MUI.
Ia menjelaskan hal ini didasarkan pada pendapat jumhur ulama dan kaidah fikih yang mengatakan bahwa dalam masalah ibadah maka pendekatannya ta’abbudi bukan ta’aqquli. “Artinya mengikuti tuntunan yang sudah ada. Sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram,” tegasnya.
