Soal Pembayaran Dam Kemenhaj Sebut Bisa di Tanah Suci Maupun Indonesia, Tapi MUI Punya Pendapat Sendiri

Soal Pembayaran Dam
SEMAKIN PADAT: Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Data terbaru hingga Jumat (15/5/2026), sebanyak 411 kloter dengan 158.978 jamaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan atau tiba di Arab Saudi. Foto: KEMENHAJ
0 Komentar

Lebih lanjut, Kiai Aminuddin menjelaskan bahwa jamaah haji yang menyembelih hewan dam di Indonesia, maka ibadah hajinya tetap jika rukun dan syarat hajinya terpenuhi, namun dia melanggar ketentuan tentang penyembelihan haji tamattu dan qiran. “Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air, sebagaimana tuntunan Alquran,” ungkapnya.

Kiai Aminuddin menekankan, alasan Kemenhaj memberikan opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia tidak kuat secara fikih. Dia menegaskan bahwa dalam masalah ibadah, pendekatannya adalah ta’abudi bukan ta’aqquli.

“Jadi ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita kan sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tapi penyembelihannya harus tetap di Tanah Haram,” tegasnya.

Baca Juga:Kesiapan Tenda Arafah 90%, Jamaah Indonesia Diimbau Menjaga Kondisi Tubuh Jelang ArmuznaDari Sidang Peristiwa Paoman di PN Indramayu Ririn Cabut BAP, Ruslandi: Dia Itu Bohong

Kiai Aminuddin mengimbau kepada seluruh jamaah haji, khususnya jamaah Indonesia, untuk menyembelih hewan dam di Tanah Haram.

Masih dari laman resmi MUI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan pandangan MUI terkait polemik tata cara pelaksanaan dam haji. Singgih menegaskan bahwa posisi MUI sebagai otoritas keagamaan harus dihormati demi menjaga keabsahan ibadah para jamaah.

“Kita tentu menghormati pandangan MUI sebagai otoritas keagamaan. Karena itu, komunikasi dan sinkronisasi antara pemerintah dengan para ulama harus terus diperkuat agar jamaah mendapatkan kepastian yang jelas dan tidak bingung di lapangan,” ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurut Singgih, langkah MUI yang menekankan sisi kehati-hatian syariat. Mengingat haji adalah ibadah yang memiliki dimensi fikih sangat kuat, maka pertimbangan teknis dari pemerintah tidak boleh mengabaikan substansi hukum Islam yang dijaga oleh para ulama.

Dia pun mendesak agar pemerintah segera duduk bersama MUI untuk mencari titik temu. “Aspirasi dan pandangan ulama tetap harus jadi perhatian penting pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai perbedaan ini membuat jamaah bingung atau khawatir di lapangan,” tegasnya.

“Perbedaan pandangan ini saya kira harus dilihat sebagai bagian dari dinamika dalam mencari formulasi terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji,” sambungnya.

0 Komentar