RADARCIREBON.ID – Upaya Polres Cirebon Kota (Ciko) dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang bandar atau penadah besar curanmor lintas provinsi dibuat takluk.
Ada 26 unit motor yang diduga merupakan hasil curian berhasil diamankan sebelum dikirim ke Pulau Sumatera. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers.
Eko mengatakan, semua barang bukti itu hasil dari pengungkapan aktivitas penampungan dan distribusi kendaraan hasil curian yang selama ini beroperasi dengan sasaran pemasaran di luar Jawa.
Baca Juga:Hadapi El Nino, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Tegaskan Stok Beras AmanPerwosi Gelar Senam Berhadiah, Diisi GPM hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Masih kata Eko, keberhasilan ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Cirebon. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian mengarah ke identitas dari tersangka. Pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (39), warga Kabupaten Cirebon.
MR ini diduga berperan sebagai penadah sekaligus penghubung distribusi kendaraan hasil kejahatan. “Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang ditampung pelaku berasal dari berbagai aksi pencurian di wilayah Cirebon. Motor-motor tersebut kemudian dikumpulkan sebelum dikirim ke daerah tujuan,” ujar Eko kepada awak Media.
Ia mengungkapkan, jaringan ini memiliki modus yang cukup terorganisir. Selain menampung kendaraan hasil curian, pelaku diduga melengkapi sepeda motor dengan dokumen yang tidak sah untuk menyamarkan identitas kendaraan. Sehingga tampak legal saat diperjualbelikan.
Hasil dari pendalaman kasus yang dilakukan oleh penyidik, kendaraan tersebut diketahui akan dipasarkan ke Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Untuk memperlancar distribusi, pelaku memanfaatkan jasa transportasi bus lintas Jawa-Sumatera sebagai sarana pengiriman. Untungnya, pengiriman itu berhasil digagalkan.
“Sebelum sempat diberangkatkan, kami berhasil mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan akan melalui proses identifikasi guna mengembalikannya kepada para pemilik yang sah,” terangnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa puluhan dokumen kendaraan yang diduga palsu, anak kunci berbagai jenis kendaraan, alat yang diduga digunakan untuk merusak atau membuka kunci motor, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
