RADARCIREBON.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Dalam penertiban tersebut, satu lapak dibongkar, sementara enam lapak lainnya diberikan surat peringatan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya melaksanakan tahapan sosialisasi, imbauan, hingga pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan maupun lapak.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Bangun 446 Rumah RutilahuLatar Belakang Kandidat?, Pansel Umumkan Calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD Kota Cirebon
“Kami melaksanakan dua kegiatan, yakni penertiban bangunan yang berada di ruang milik jalan di kawasan Jalan Yos Sudarso. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, imbauan, hingga peringatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bangunan yang dibongkar merupakan lapak yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi terbengkalai. Sementara untuk lapak lain yang masih ditempati pedagang, Satpol PP memberikan surat peringatan ketiga agar dilakukan pembongkaran secara mandiri.
“Ada sekitar enam lapak yang diberikan surat peringatan ketiga. Kami berharap pemiliknya melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Menurut Luthfy, surat peringatan ketiga tersebut berlaku selama tujuh hari. Selama proses penertiban, sejumlah pedagang juga telah melakukan mediasi dan audiensi dengan Satpol PP untuk mencari solusi terbaik.
Ia menegaskan, apabila pemilik lapak tidak melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak dibongkar secara mandiri, selanjutnya akan kami lakukan penertiban. Semua dilakukan secara bertahap mulai dari imbauan, peringatan, hingga penertiban,” tegasnya. (cep)
