Toni RM Kaget dan Merasa Dibohongi Ririn Rifanto

Toni RM Kaget dan Merasa Dibohongi Ririn Rifanto
BERBALIK KE RIRIN: Priyo Bagus Setiawan (duduk kursi tengah) tampak terlibat tanya jawab dengan pengacara Toni RM (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026). Priyo kini berbalik menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pembunuhan satu keluarga di Paoman. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pengakuan Priyo membuat kaget kuasa hukumnya, Toni RM. Toni kaget karena Priyo sudah menyebut empat nama sebagai pelaku. Yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.

Bahkan sebelum memutuskan jadi kuasa hukum terdakwa, Toni berulangkali menanyakan kronologi kejadian Paoman. Priyo pun selalu menyebut empat nama itu.

“Iya tadi saya juga kaget (mendengar keterangan Priyo, red). Sebelum saya masuk jadi kuasa hukumnya, saya datangi dulu Priyo dan Ririn di Lapas Indramayu guna menanyakan apakah benar apa yang dibacakan di sidang pertama yang pada intinya bahwa pembunuh yang sebenarnya adalah Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko,” ucap Toni kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga:Polisi Menelusuri Aman Yani, Satu Nama yang di Sebut dalam Kasus Pembunuhan di PaomanJaksa Belum Pastikan Panggil Ulang Dani Mardani, Kasi Intel: Silakan Monitor saat Sidang

Toni juga menanyakan kronologi pembunuhan itu kepada Priyo. “Setiap saya ke sana (Lapas Indramayu, red) saya cicil keterangan dia (Priyo, red). Ini sampai 35 lembar, ini 70 halaman, pada intinya Priyo terangkan seperti itu (ada empat pelaku, red). Adapun kemudian dicabut, tidak masalah kalau saya, silakan ungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” terangnya.

Masih pada kesempatan itu, Toni mengakui Priyo telah mencabut surat kuasa hukum darinya. Sementara soal keterangan yang berbeda, bahkan jauh dari apa yang disampaikan sejak sidang pertama, ia merasa dibohongi.

“Biarlah hakim yang menilai, saya percaya dengan majelis hakim dengan fakta-fakta yang ada, siapa yang salah dan siapa yang benar,” kata Toni.

Sidang peristiwa Paoman ini akan kembali digelar pada Kamis 21 Mei 2026 dengan agenda saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa. (oni)

0 Komentar