Jejak Duit Gedung Setda Diungkap, Hari Ini BPK Ikut Sidang, Furqon: Kami Dorong JPU Dalami Keterangan Agung

Saling Berbalas Pernyataan soal Gedung Setda
PANDANGAN HUKUM: Furqon Nurzaman SH, kuasa hukum dari terdakwa Nashrudin Azis. Pihaknya tetap berpegangan bahwa Gedung Setda tak boleh direnovasi dan dinyatakan sebagai barang bukti oleh hakim. Foto: Dokumen/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sidang korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon digelar lagi hari ini, Selasa (19/5/2026). Ada pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yang turut dihadirkan kali ini. Tim dari BPK akan mengurai jejak duit proyek gedung 8 lantai tersebut hingga timbulnya kerugian negara. Selain dari BPK, saksi lainnya dari tim ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban).

Penasehat hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, membenarkan persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Kali ini ada saksi dari BPK RI dan Polban,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon, Senin (18/5/2026).

Sementara itu, disinggung apakah mantan anggota DPRD Kota Cirebon Dani Mardani dipanggil ulang sebagai saksi, Furqon belum memastikan hal itu. Tapi, lanjutnya, semua tergantung pada jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Polisi Menelusuri Aman Yani, Satu Nama yang di Sebut dalam Kasus Pembunuhan di PaomanJaksa Belum Pastikan Panggil Ulang Dani Mardani, Kasi Intel: Silakan Monitor saat Sidang

Dikatakan Furqon, kalau keterangan dari saksi sebelumnya, yakni M Handarujati Kalamullah, dr Doddy Ariyanto, dan Agung Supirno dianggap cukup oleh jaksa penuntut umym, bisa saja Dani Mardani tidak diperlukan lagi. “Jadi dipanggil tidaknya Dani Mardani sebagai saksi, itu tergantung dari JPU,” ujar Furqon.

Pihaknya justru mendorong JPU untuk mendalami keterangan saksi Agung Supirno saat sidang pekan kemarin. Karena, kata Furqon, keterangan itu akan membuka kotak pandora siapa sebenarnya yang terlibat dalam proyek Gedung Setda. “JPU harus bisa melakukan pendalaman (mendalami keterangan Agung Supirno, red) sesuai instruksi majelis hakim,” tegas Furqon.

Sebelumnya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026), Agung mengatakan uang dari Bank Cirebon sebesar Rp1,1 miliar untuk orang dengan nama Chika, pihak yang disebut gagal ikut proyek Gedung Setda.

Uang Rp1,1 miliar itu merupakan pinjaman dengan menggunakan nama Agung dan Doddy. Keduanya meminjam setelah ada permintaan tolong dari Nashrudin Azis, Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru, dan Dani Mardani.

Nah, kesaksian Agung yang menyebut uang itu untuk Chika, dibantah Azis dan Andru. Keduanya menyebut uang itu pengembalian utang pilkada. Karena perbedaan keterangan itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan akan dilakukan melalui kesaksian Dani Mardani. (abd)

0 Komentar