RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan peninjauan langsung ke lokasi tower BTS di kawasan Pancuran Barat, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi warga pada Sabtu (23/5/2026) yang menolak keberadaan tower BTS di kawasan permukiman padat penduduk.
Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Supriyadi, mengatakan kunjungan lapangan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat, khususnya terkait persoalan perizinan.
Baca Juga:Jalan Depan Stasiun Kejaksan Rusak Parah Ini Alasan Warga Pancuran Barat Demo Tolak Perpanjangan Kontrak Menara BTS
“Meskipun surat pengaduan yang masuk tidak ditandatangani RT dan RW setempat, kami tetap menganggapnya sebagai aduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama,” ujar Icip kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Senin siang.
Dari hasil pemantauan dan dialog dengan warga sekitar, ditemukan adanya perbedaan pendapat terkait keberadaan tower BTS tersebut. Sebagian warga menyatakan tidak keberatan, sementara sebagian lainnya menyampaikan kekhawatiran, terutama terkait faktor keselamatan dan kekuatan konstruksi bangunan.
Menanggapi hal itu, Icip menjelaskan bahwa penilaian teknis mengenai keamanan konstruksi bukan merupakan kewenangan DPMPTSP.
“Secara teknis konstruksi, apakah membahayakan atau tidak, itu memerlukan kajian dari ahli konstruksi. Untuk penilaian kelayakan dan keamanan bangunan, kewenangannya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya.
Terkait legalitas tower BTS di Pancuran Barat, Icip menegaskan seluruh dokumen perizinan telah lengkap sejak 2019. Pengelola tower disebut telah mengantongi dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta rekomendasi teknis dari dinas terkait saat itu.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah resmi diterbitkan,” tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan terkait masa berlaku izin bangunan. Menurutnya, IMB atau PBG tidak memiliki masa kedaluwarsa tertentu, melainkan tetap berlaku selama bangunan dinilai layak dan aman digunakan. Sementara izin operasional tower kini menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga:UGJ Wisuda 704 Lulusan Sarjana, Profesi, dan MagisterJembatan Kedungdawa-Kedungjaya Nyaris Ambruk, Warga dan TNI-Polri Helat Karya Bakti
Untuk mengantisipasi gejolak sosial berkepanjangan, DPMPTSP mengimbau pemilik lahan dan perusahaan pengelola tower agar lebih proaktif membangun komunikasi dengan warga sekitar.
