Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus berkoordinasi untuk melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan. Edi menegaskan, aktivitas usaha yang bersifat tidak permanen masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di kawasan ini agar penataannya lebih baik. Untuk aktivitas yang tidak permanen masih diperbolehkan, yang penting tidak mendirikan bangunan atau lapak permanen,” tegasnya.
Ia berharap kesadaran para pedagang dalam menjaga ketertiban dapat terus terbangun, tidak hanya di Jalan Yos Sudarso, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Cirebon. (cep)
