Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Rp86 M, Pencairan Tunggu Waktu yang Tepat, Tak Boleh Ada Potongan

Gaji 13 ASN Pemkab Cirebon Rp86 M
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Yuyun Wahyu Wardana. Foto: Ist
0 Komentar

Adapun komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, yakni tergantung pada golongan, jabatan, dan komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Yang menarik, berbeda dengan pembayaran gaji bulanan pada umumnya, gaji ke-13 tidak boleh dikenakan potongan apapun. Artinya, kata Yuyun, seluruh hak yang menjadi bagian pegawai harus diterima secara penuh.

“Kalau untuk gaji ke-13 memang ada ketentuan khusus, tidak boleh ada potongan. Jadi meskipun ada pegawai yang memiliki pinjaman atau kewajiban pembayaran kepada bank maupun lembaga lainnya, gaji ke-13 tetap harus diterima utuh oleh pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:Nilai Tukar Mata Uang Asing Menguat, Minat Warga Kota Cirebon Kerja ke Luar Negeri Ikut MeningkatSPMB dan Kuota Penyangga Diaktifkan, Daya Tampung Sekolah Favorit Tetap Kedodoran

Ketentuan tersebut, lanjut Yuyun, bertujuan agar tujuan utama pemberian gaji ke-13 dapat tercapai, yakni membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama yang berkaitan dengan biaya Pendidikan pada tahun ajaran baru ini.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran gaji ke-13 pada tahun 2026 mengalami kenaikan. Namun demikian, kenaikan tersebut tidak terlalu besar karena hanya dipengaruhi oleh adanya kenaikan gaji berkala yang diterima ASN.

Menurut Yuyun, secara keseluruhan tambahan anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak sampai menyentuh angka Rp1 miliar dibandingkan tahun lalu.

“Memang ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, tetapi tidak signifikan. Kenaikan itu lebih karena adanya kenaikan gaji berkala pada sebagian pegawai. Secara total tambahan anggarannya tidak lebih dari Rp1 miliar,” katanya.

Pemkab Cirebon memastikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah dipersiapkan dengan baik sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.

Pemda juga berharap pencairan gaji ke-13 dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah. Dengan masuknya dana puluhan miliar rupiah ke masyarakat dalam waktu yang relatif bersamaan, sektor perdagangan, jasa, hingga pelaku usaha kecil dan menengah diperkirakan akan ikut merasakan dampak positif dari meningkatnya perputaran uang tersebut.

Selain membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

0 Komentar