BK Undang Nasdem soal HSG, Abdul Wahid: Pada Akhirnya Nanti Ada Keputusan

BK Undang Nasdem soal HSG
UNDANG NASDEM: Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih memberikan keterangan pers usai rapat dengan Partai Nasdem, kemarin. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) terus bergulir. Kemarin, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mengundang DPD Partai Nasdem Kota Cirebon dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Cirebon. Agendanya adalah rapat pemberitahuan.

Dalam pertemuan tersebut, BK DPRD Kota Cirebon kemudian menyampaikan informasi terkait adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik yang saat ini tengah diproses terhadap HSG yang merupakan kader Partai Nasdem.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan laporan yang sedang ditangani BK. Pihaknya, kata Abdul Wahid, memberitahukan kepada partai dan Fraksi NasDem terkait penanganan yang sedang berjalan.

Baca Juga:Tradisi Buka Sirap Masjid Keramat Buyut Trusmi Dipadati Warga, 5.000 Porsi Nasi DibagikanRDP Pemkab Cirebon Bahas Persoalan Terkait Tenaga Honorer Hingga Belanja Pegawai Berpotensi Direlaksasi

“Jadi kami di BK mengundang partai karena yang bersangkutan (HSG, red) merupakan kader dari suatu partai politik. Jadi kami perlu menyampaikan informasi bahwa BK saat ini sedang melakukan proses pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani,” ujar Abdul Wahid.

Kata Abdul Wahid, pertemuan tersebut bersifat informatif dan belum mengarah pada pengambilan keputusan. BK hanya menyampaikan perkembangan awal penanganan kasus kepada partai yang menaungi HSG.

“Kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses. Pada akhirnya nanti akan ada keputusan dan hasilnya juga akan kami sampaikan kepada partai. Saat ini belum sampai pada tahap pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menambahkan, setelah agenda rapat ini, BK akan menggelar sidang kode etik dan sidang verifikasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Tahap berikutnya adalah sidang kode etik dan sidang verifikasi. Kami akan mengundang pengadu, teradu, saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan. Dalam sidang itu, seluruh informasi dan argumen dari masing-masing pihak akan dikonfrontasikan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan dapat diuji dan diverifikasi sebelum BK mengambil keputusan. Pihaknya akan melihat apakah pernyataan dan informasi didapat bisa berubah. “Nanti akan kita lihat apakah ada pernyataan atau informasi yang berubah setelah seluruh pihak dipertemukan dalam sidang verifikasi,” tandasnya.

0 Komentar