Komisi II DPRD Kawal Seleksi Direksi Perumda Tirta Jati

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon
RAPAT KERJA: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum Setda, dan jajaran Perumda PDAM Tirta Jati. FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Kalau Plt Direktur Utama mencalonkan diri sebagai direktur utama definitif, maka ada mekanisme tersendiri dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Pemerintah daerah kemudian menunjuk direksi yang tersisa sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24,” jelasnya.

Terkait kinerja perusahaan, Cakra menilai PDAM Tirta Jati telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, perusahaan daerah tersebut berhasil keluar dari kondisi sulit hingga mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:Komisi I DPRD Dukung Infrastruktur Teknologi dan Publikasi DKIS Penyuluhan Hukum FH UGJ bagi Kelompok Difabel

“Dari yang dulu sempat memiliki beban keuangan, sekarang sudah bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah. Itu menjadi catatan positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, kontribusi deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon dari PDAM Tirta Jati saat ini telah mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Meski demikian, Komisi II tetap mendorong perbaikan di sejumlah sektor, terutama penguatan sumber daya manusia, efisiensi operasional, serta pengendalian tingkat kebocoran air yang menjadi salah satu indikator utama kinerja perusahaan air minum.

“Kami ingin ada komitmen yang jelas dari direksi yang nanti terpilih. Salah satu fokusnya adalah pengendalian kebocoran air. Kalau tingkat kebocoran masih di atas ambang batas yang ditetapkan, tentu harus dievaluasi penyebabnya apa,” pungkasnya. (sam)

Laman:

1 2
0 Komentar