INDRAMAYU – Polemik gagalnya atlet bulutangkis SDN 2 Kasmaran, Kecamatan Widasari, Ratu Nasya Putri Cantika, melaju ke tingkat Provinsi Jawa Barat dalam ajang O2SN 2026 mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, keluarga Ratu mempertanyakan persoalan administrasi yang membuat sang juara tingkat kabupaten tidak dapat melanjutkan perjuangan, meski berhasil meraih prestasi di arena pertandingan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal terkait persoalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, panitia O2SN telah melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada sekolah agar segera melakukan pendaftaran atlet melalui BPTI sebagai salah satu syarat mengikuti tahapan berikutnya.
“Panitia sebenarnya sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada sekolah-sekolah agar segera melakukan pendaftaran ke BPTI. Namun, pada saat itu pelaksanaan pendaftaran berbarengan dengan kegiatan Tes Kompetensi Akademik (TKA), sehingga pihak sekolah lebih fokus pada kegiatan tersebut,” ujar Caridin.
Baca Juga:Pramuka Garuda Jadi Jalur Bergengsi SPMB 2026SDN Majasem 2 Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota Cirebon Tahun 2025
Caridin menjelaskan, sebelum pertandingan tingkat kabupaten berlangsung, panitia juga telah mengundang para peserta O2SN untuk memberikan pemahaman terkait aturan administrasi. Salah satunya mengenai ketentuan bahwa atlet yang belum terdaftar dalam sistem BPTI tidak dapat melanjutkan ke tingkat provinsi meskipun berhasil menjadi juara.
“Kami sudah memberikan pemahaman kepada peserta bahwa yang belum terdaftar di BPTI tidak bisa mengikuti tahapan provinsi. Namun saat itu banyak permintaan agar tetap diberikan kesempatan bertanding. Akhirnya panitia memberikan kebijakan dengan catatan apabila menjadi juara, atlet tersebut tidak dapat melanjutkan ke tingkat provinsi,” jelasnya.
Menurut Caridin, kebijakan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Pihak panitia telah membuat kesepakatan bersama melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pendamping, pelatih, dan koordinator tingkat kecamatan. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa peserta yang belum memenuhi administrasi tetap dapat bertanding, tetapi memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
“Orang tua atlet juga sudah menerima dan memahami aturan yang ada. Jadi ini sudah disampaikan sejak awal. Namun demikian, kami tetap menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” kata Caridin.
