KPBU APJ Rawan Masalah Hukum Dewan Minta Wali Kota Urungkan Niat karena Risiko Tinggi

KPBU APJ
KPBU APJ atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk proyek Alat Penerangan Jalan yang direncanakan Pemkot Cirebon di 2027 berpotensi menjadi masalah hukum
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – KPBU APJ atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk proyek Alat Penerangan Jalan yang direncanakan Pemkot Cirebon di 2027 berpotensi menjadi masalah hukum. DPRD pun kembali memberikan catatan, bahkan meminta Wali Kota Effendi Edo untuk segera mengurungkan niat pada proyek belasan miliar rupiah ini karena berisiko tinggi.

Diketahui, nilai proyek ini diperkirakan Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar. Untuk pembiayaan awal, pihak swasta yang menanggung. Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.

Nah, rencana ini terus menuai kritik. Langkah pemkot ini dinilai memiliki indikasi maladministrasi dan risiko hukum yang tinggi. Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau.

Baca Juga:Gelombang Mahasiswa Kembali Bergerak, Soroti KDMP, MBG, hingga Tuntutan Pendidikan GratisSanggar Kentjana Cirebon Memaknai Kemerdekaan lewat Karya Fotografi

Umar mengatakan dirinya menangkap adanya indikasi maladministrasi dalam perumusan KPBU APJ. “Sesuai Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 96 Tahun 2016, setiap komitmen pengadaan infrastruktur daerah melalui skema Availability Payment (AP) wajib mendapatkan persetujuan prinsip (MoU) dari DPRD atau antara DPRD dengan Wali Kota sejak tahap perencanaan awal,” kata Umar kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, tahapan itu tidak boleh dilewati. Jika dilompati, secara hukum dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi atau maladministrasi dan berpotensi menjadi pintu masuk persoalan hukum. “Melompati tahapan ini secara hukum dapat dikategorikan cacat administrasi (maladministrasi) dan menjadi pintu masuk (mens rea) yang memiliki dampak hukum sistemik,” tegas Umar.

Ia juga menyoroti skema unsolicited atau prakarsa swasta yang dikaji Tim Simpul Pemkot Cirebon. Kata Umar, skema itu berpotensi menempatkan margin keuntungan badan usaha sebagai prioritas sehingga dikhawatirkan mengaburkan esensi pemenuhan hak pelayanan publik bagi warga. “Sebaiknya Wali Kota selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) segera mengurungkan niat KPBU ini karena risiko tinggi,” terang politisi PDIP itu.

Ia menilai target intervensi penerangan jalan umum (PJU) masih sangat mungkin dicapai melalui skema yang lebih aman bagi daerah, yakni dikelola secara mandiri dengan mengadopsi teknologi modern. Lanjut Umar, pendapatan daerah dari sektor ini secara regulasi dapat diprioritaskan lagi untuk penyediaan dan pemeliharaan APJ/PJU secara swakelola. Dengan demikian, dana masyarakat dapat langsung kembali dalam bentuk fasilitas publik.

0 Komentar