2027, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu, Ini Kata BKPSDM Cirebon

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno
BERI PENJELASAN: Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP (kiri) merespons kebijakan pusat soal rencana pengangkatan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu, peluang menjadi PNS dan perubahan status kepegawaian, kemarin. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah akan mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Selain pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga disebut akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan lainnya, berkaitan dengan perubahan status kepegawaian PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Baca Juga:TRIKARSA Fest 2026 Berakhir, Peluang Ekonomi Ciayumajakuning Terus BerjalanKembalikan Fungsi RTH, Bangunan Liar di Harjamukti Diratakan

Menyikapi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Iwan SAP mengatakan, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Ade, salah satu hal yang masih perlu diperjelas adalah maksud dari pemindahan status kepegawaian PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Apakah yang dipindahkan itu hanya penggajiannya atau sekaligus statusnya, kami belum tahu secara pasti,” ujar Ade.

Ia juga mengakau, belum mengetahui apakah kebijakan tersebut hanya berlaku bagi PPPK guru atau akan diterapkan kepada seluruh PPPK.

Saat ini, ungkap Ade, jumlah PPPK di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 10 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 ribu merupakan PPPK paruh waktu.

Ade menilai, apabila penggajian PPPK nantinya dialihkan kepada pemerintah pusat, kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

Meski demikian, BKPSDM Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Manusia Gerobak Makin Marak di Kota CirebonJelang Tayang, Pemeran Harusnya Horror Sapa Penggemar di Cirebon

Kejelasan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, peluang menjadi PNS, serta perubahan status kepegawaian dan penggajian.

“Kalau statusnya juga dipindahkan, tentu dampaknya akan berbeda. Kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat,” tukasnya.

Kabid PPI, Iwan SAP menambahkan, daerah siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. “Tinggal menunggu ketentuan resminya,” kata Iwan.

Menurutnya, salah satu hal yang masih perlu diperjelas adalah mekanisme pembiayaan, termasuk sumber anggaran untuk pembayaran gaji guru yang nantinya diangkat.

Menurutnya, dengan dibukanya formasi baru, kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah diharapkan dapat lebih terpenuhi.

0 Komentar