Keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penyesuaian khusus karena seluruh pelaku masih berstatus anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Jojo.
Baca Juga:Satlantas Kuningan Salurkan Bantuan Pupuk dan Herbisida untuk Petani Dana Desa Tersedot KDMP, Toto Kawal Aspirasi Warga Kuningan ke Provinsi
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ags)
