AKP Abdul Aziz menegaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan menguatkan dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh tersangka seorang diri.
Fakta tersebut juga diperkuat dengan rekaman video berdurasi sekitar 1 menit 5 detik yang berhasil diperoleh penyidik dari lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut tidak terlihat adanya warga lain yang ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Video menunjukkan warga yang berada di sekitar lokasi hanya menyaksikan kejadian dan berupaya melerai serta menghentikan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga:Mahasiswa Kuningan Soroti KDMP, MBG hingga Pelemahan RupiahDukungan Pusat Menguat, JLTS Kuningan Ditargetkan Fungsional Sepanjang 5 Kilometer pada 2027
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. (ags)
