Cemburu Berujung Maut, Pria Asal Cirebon Ditetapkan Tersangka Penganiayaan di Tamkot Kuningan

Agus panther/radar kuningan 
TERSANGKA: Polres Kuningan menetapkan pria berinisial B (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan YW (49) di Taman Kota Kuningan. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepolisian Resor Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 21.15 WIB di Taman Kota Kuningan, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

Korban diketahui berinisial YW (49), warga Desa Garawangi, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD 45 Kuningan sebelum akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian.

Baca Juga:Mahasiswa Kuningan Soroti KDMP, MBG hingga Pelemahan RupiahDukungan Pusat Menguat, JLTS Kuningan Ditargetkan Fungsional Sepanjang 5 Kilometer pada 2027

Menurut hasil penyidikan sementara, aksi kekerasan itu diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka disebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati karena mencurigai adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.

“Sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tersangka masih berupaya mencari keberadaan istrinya yang dicurigai sedang bersama korban,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (22/6).

Pada malam kejadian, tersangka memperoleh informasi mengenai keberadaan korban dari anak korban. Berbekal informasi tersebut, ia kemudian mendatangi Taman Kota Kuningan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendapati korban tengah berada bersama istrinya. Situasi itu memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlebih dahulu menarik pakaian korban dari arah belakang, kemudian memiting leher korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Setelah korban berada di bawah, tersangka berulang kali melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan kepala korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Korban mengalami pendarahan yang menyebabkan darah keluar dari telinga, hidung, dan mulut sehingga harus segera dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat menjalani perawatan intensif selama kurang lebih dua hari, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Baca Juga:Komisi V DPR RI Dorong Kelanjutan JLTS Kuningan, Skema Pendanaan Ganda Jadi Jalan KeluarRp70 Miliar untuk Lahan, Pemkab Kuningan Kejar Target JLTS Beroperasi pada 2027

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu kaos putih milik korban yang terdapat bercak darah, kaos dalam korban yang juga berlumuran darah, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

0 Komentar