Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seperti diketahui, Hery ditahan Kejagung pada Kamis (16/4/2026). Padahal, ia baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026). Putra asli Cirebon itu tersandung tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025. (ant/jpnn/rc)
