John Lennon hingga Hery HMI Cirebon, Nama-nama Samaran Kasus Suap Diungkap Jaksa

Nama-nama Samaran Kasus Suap Diungkap Jaksa
DITAHAN: Hery Susanto saat ditahan Kejagung pada Kamis (16/4/2026). Pada sidang dakwaan kemarin, JPU menyebut Hery menggunakan banyak nama untuk mengurus rekomendasi pertambangan. FOTO: DOK DISWAY
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto disebut menggunakan beberapa nama samaran saat bertransaksi menerima suap dari perusahaan tambang. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” ucap Arif.

Selain nama John Lennon 07, JPU mengungkapkan beberapa nama samaran lain pada beberapa nomor telepon seluler Hery. Antara lain meliputi Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Baca Juga:Ratusan Tersingkir di Tahap Awal, SPMB Tingkat SMP Negeri di Kota Cirebon, Daftar Ulang 26 – 27 Juni 2026Prof Ali Zum Mashar dan Cita-cita Swasembada Kedelai, Lawan Mitos Tanaman Kedelai di Iklim Tropis

Dalam kasus dugaan suap pada perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar. Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi. Secara rinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang. Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar, uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta.

0 Komentar