Kendala Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih, Takut Hukum, Anggaran Tak Kunjung Cair

Kendala Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih
Gerai KKMP Kecapi lebih besar karena punya lahan yang memadai. Foto: Abdullah
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Cirebon belum 100 persen. Program strategis pemerintah pusat di tingkat desa pun masih menghadapi sejumlah kendala serius.

Salah satu persoalan utama yang menghambat adalah pembiayaan urugan lahan yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas. Yakni biaya urugan pembangunan dibebankan pemeritah desa. Kondisi itulah hang membuat pemerintah desa dilanda was-was. Takut terjerat hukum.

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, mengatakan dari total 412 desa di Kabupaten Cirebon, baru sekitar 250 Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dibangun. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 bangunan yang progres pembangunannya telah mencapai 100 persen.

Baca Juga:Naskah Kuno Koleksi Museum Pangeran Cakrabuana, Pola Persajakan Kakawin Pada Masa Jawa Kuno dan PertengahanBank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi

“Masih banyak kendala di lapangan. Salah satunya soal lokasi lahan yang kurang strategis dan membutuhkan urugan sebelum dibangun,” kata Muali kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, persoalan muncul karena pihak rekanan atau pemborong tidak bersedia menanggung biaya urugan. Mereka menginginkan pembangunan dilakukan di lahan yang sudah siap bangun tanpa memerlukan pekerjaan tambahan.

“Rekanan tidak mau biaya urugan dibebankan kepada mereka. Mereka ingin membangun di tanah darat yang sudah siap. Sementara pemerintah desa juga beralasan tidak memiliki anggaran khusus untuk itu,” terangnya. Muali mengaku, perwakilan Kodim bersama FKKC meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar anggaran anggaran desa bisa digunakan untuk biaya urugan Kopdes Merah Putih.

Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan lantaran belum adanya regulasi dari pemerintah pusat yang secara tegas mengatur pembiayaan tersebut. “DPMD tidak berani mengeluarkan surat edaran karena belum ada aturan yang menjadi dasar hukumnya. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan akan menjadi temuan di kemudian hari,” jelas Muali.

Ia menilai, sejauh ini progres pembangunan kopdes di Kabupaten Cirebon itu kurang maksimal. Dibandingkan kota/kabupaten lainnya. Bahkan, dari semua kopdes di Kabupaten Cirebon, belum ada yang beroperasi satu pun. Ironisnya, di tengah belum siapnya bangunan dan operasional koperasi, sejumlah desa justru telah menerima kendaraan operasional berupa mobil dari Agrinas.

0 Komentar