Puluhan Pekerja Migran di Cirebon Tertipu, Kerugian Rp400 Juta

penipuan penempatan kerja ke luar negeri
EKSPOSE: Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penipuan penempatan kerja ke luar negeri, kemarin. FOTO: FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menetapkan seorang pria berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penempatan kerja ke luar negeri yang merugikan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Total kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, tersangka menawarkan pekerjaan di salah satu negara tetangga dengan meminta sejumlah uang kepada para korban sebagai syarat pemberangkatan.

“Modusnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan iming-iming akan dipekerjakan di salah satu negara tetangga. Namun setelah korban memenuhi kesepakatan, mereka justru ditelantarkan dan tidak diberangkatkan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga:FH UGJ Gandeng INI Gelar Seminar NasionalDinkes Ingatkan Warga Cirebon Jaga Kesehatan

Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 40 orang tercatat menjadi korban dalam kasus tersebut. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Putu menjelaskan, lembaga yang digunakan dalam proses perekrutan tenaga kerja tersebut merupakan lembaga yang legal.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sementara baru satu tersangka berinisial MS. Untuk selanjutnya masih kami dalami lagi,” katanya.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kasus ini pasti kami kembangkan karena korbannya banyak. Korban maupun pihak-pihak lainnya masih kami dalami kembali,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang telah disetorkan para korban diduga digunakan tersangka untuk berbagai keperluan, mulai dari kepentingan pribadi hingga membayar utang.

Baca Juga:PDIP Menilai, Blusukan Jokowi Berkaitan dengan Upaya Memperkuat Gibran-Kaesang di Pemilu 2029Viral! Akun yang Mengaku Peserta Latsarmil Ungkap Pengalaman: Tidur Hanya 3 Jam, PBB 6 Jam, hingga Kekurangan

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan puluhan calon PMI yang mengaku menjadi korban program penempatan kerja sebagai welder ke Eropa melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) CGA.

Sebelumnya, para korban telah beberapa kali menempuh jalur mediasi dengan pihak penanggung jawab lembaga.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan mengenai pengembalian dana yang telah disetorkan.

Setelah mediasi gagal, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cirebon. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan MS sebagai tersangka.

0 Komentar