Dugaan Pemalsuan Data Dapodik, LSM Frontal Kuningan Lapor Polisi

Ist 
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana
0 Komentar

Menurut Uha, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pemalsuan dokumen dalam proses seleksi PPPK, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga enam tahun sesuai aturan perundang-undangan.

Selain proses pidana, peserta yang terbukti memberikan data atau keterangan yang tidak benar juga berpotensi kehilangan status kelulusannya.

Panitia Seleksi Nasional CASN memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan administrasi.

Baca Juga:Akses Jalan TPST Gempol Masih BermasalahDeputy CEO PT Persib Apresiasi Proton FC Juara PFL 2, Perkuat Mental Juara!

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak agar proses rekrutmen aparatur pemerintah berlangsung secara jujur, transparan, dan akuntabel sehingga hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat diangkat sebagai PPPK. (ags)

0 Komentar