Dugaan Pemalsuan Data Dapodik, LSM Frontal Kuningan Lapor Polisi

Ist 
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, pelaksanaannya tetap dituntut berjalan secara transparan dan berintegritas. Di Kabupaten Kuningan, proses seleksi PPPK kini menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan pemalsuan dokumen administrasi yang diduga melibatkan seorang peserta formasi guru.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemalsuan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam seleksi PPPK.

Baca Juga:Akses Jalan TPST Gempol Masih BermasalahDeputy CEO PT Persib Apresiasi Proton FC Juara PFL 2, Perkuat Mental Juara!

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.

Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana, mengungkapkan dugaan pemalsuan data Dapodik yang diduga melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Ciniru.

Dugaan tersebut berkaitan dengan proses seleksi PPPK formasi guru kelas yang ditempatkan di salah satu SD di wilayah Kecamatan Ciniru.

“Isu ini muncul setelah masyarakat mempertanyakan keabsahan data Dapodik seorang peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK sebagai guru kelas,” ujar Uha.

Menurutnya, apabila dugaan pemalsuan dokumen administrasi tersebut terbukti benar, maka kasus itu harus diusut secara menyeluruh sebelum status pengangkatan yang bersangkutan memperoleh kepastian hukum.

Selain dugaan manipulasi dokumen administrasi, proses penilaian observasi terhadap peserta juga menjadi sorotan. Penilaian observasi merupakan salah satu instrumen penting dalam seleksi PPPK karena menjadi dasar evaluasi kompetensi teknis, pedagogik, sosial, dan kepribadian calon guru.

Dalam mekanisme seleksi PPPK, observasi dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior, dan pengawas sekolah sebagai bagian dari proses penentuan kelulusan peserta prioritas.Karena itu, apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hasil seleksi berpotensi dipersoalkan.

Baca Juga:Kado HUT Bhayangkara, BRI Kuningan Serahkan Ambulans Tingkatkan Layanan KemanusiaanPemkab Kuningan Siapkan SATSET untuk Percepat Pelayanan Administrasi

LSM Frontal mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Polres Kuningan agar dugaan tersebut dapat diusut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Uhabberharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi sehingga persoalan tersebut dapat terungkap secara transparan.

Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa oknum guru yang dilaporkan telah menerima gaji sekitar Rp3 juta setiap bulan selama kurang lebih empat tahun. Jika terbukti diperoleh berdasarkan dokumen yang tidak sah, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

0 Komentar