Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.
“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” kata Sholla di rilis Kemenag.
Baca Juga:Melihat Lagi Penataan Ikon Baru Kota Cirebon, Penataan Hilir Kalibaru Masih Menanti AnggaranPemerintah Percepat Digitalisasi Administrasi dan Pelayanan
Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. (rc)
