Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Rekrutmen Calon Perlu Dirombak dan Parpol Harus Selektif

Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK
Banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK pada tahun 2026 ini. Ilustrasi: Eep
0 Komentar

“Bagi saya itu menunjukkan betapa lemahnya KPK dalam urusan pencegahan korupsi, sehingga penegakan hukumnya mayoritas melalui aksi OTT,” kata dia.

Deddy mengatakan, ketika sistem pencegahan tak diperkuat, maka OTT KPK terhadap kepala daerah bakal terus berlanjut. “Jika ini terus berlanjut, tak heran tindak pidana korupsi akan terus terjadi dan drama OTT akan terus berlanjut tanpa perbaikan yang fundamental,” katanya.

Dia mengatakan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah seringkali berkaitan dengan beberapa aktivitas. Semisal, proses pengadaan, pemberian izin, mutasi jabatan, setoran atau pungutan OPD, dan dana operasional.

Baca Juga:Argentina vs Mesir Piala Dunia 2026, Senjata Dua Ikon Sepak BolaDua Bocah Terkunci Lima Hari di Kontrakan, Sang Ibu Urus Persyaratan Administrasi Bekerja ke Luar Negeri

Deddy menilai KPK dan aparat penegak hukum harus fokus ke persoalan hulu dan tidak sekadar aksi hilir melalui OTT. Misalnya, lanjut Deddy, dalam hal pengadaan sebaiknya menggunakan sistem digital atau e-proc atau mekanisme vendor yang kredibel dan diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen. “Seharusnya pengadaan itu bersifat terpusat di tingkat provinsi di bawah supervisi KPK,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, setiap proses pemberian izin sebaiknya memiliki tahapan dan mekanisme terbuka serta melibatkan DPRD. “Dengan demikian maka pemberian izin bersifat transparan dan akuntabel,” ungkap Deddy.

Menurut dia, dalam persoalan mutasi jabatan sebaiknya terpusat di level provinsi, tetapi tidak di bawah kewenangan gubernur. Nantinya, daerah hanya mengusulkan hasil seleksi dengan penetapan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh tim yang dibentuk sebelumnya. “Dengan demikian merit system bisa terjaga dan menghasilkan rekrutmen yang berkualitas,” lanjut Deddy.

Terkait pungutan oleh kepala daerah dari struktur di bawah, kata Deddy, bisa diminimalisasi dengan membuka sistem pengaduan tertutup, perlindungan, dan pemberian insentif ke saksi. “Demikian juga dengan korupsi anggaran operasional dan bansos atau hibah bisa dilakukan pengawasan secara berkala terhadap penggunaan anggaran. Misalnya dengan perencanaan dan penggunaan yang terbuka serta melibatkan DPRD dan APH,” ujarnya.

Dia berharap KPK bisa serius untuk memberantas korupsi secara struktural dan sistematis dan tidak terus mengandalkan OTT yang terbukti tak mampu mengurangi tindak korupsi. “KPK tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan korupsi melalui seminar dan bimtek belaka, tetapi harus menyentuh akar persoalan (radikal) dan menyeluruh (komprehensif),” ungkap Deddy. (ast/jpnn)

0 Komentar