Matamuda, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan

Matamuda, Tak Boleh Ada Kekerasan dan Perpeloncoan
JELANG MASUK SEKOLAH: Kemenag mengubah istilah Masa Ta\'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta\'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. FOTO: KEMENAG
0 Komentar

Menurutnya, seluruh kegiatan Matamuda wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, menyenangkan, dan berkelanjutan.

Kemenag juga menegaskan sejumlah larangan dalam pelaksanaan Matamuda. Larangan itu antara lain, tidak boleh ada perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

“Matamuda harus bebas dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilannya bukan hanya tanggung jawab kepala madrasah dan panitia, tetapi juga seluruh warga madrasah, orang tua, dan masyarakat,” kata Sholla di rilis Kemenag.

Baca Juga:Argentina vs Mesir Piala Dunia 2026, Senjata Dua Ikon Sepak BolaDua Bocah Terkunci Lima Hari di Kontrakan, Sang Ibu Urus Persyaratan Administrasi Bekerja ke Luar Negeri

Pelaksanaan Matamuda berlangsung maksimal lima hari pada awal tahun pelajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya dilakukan di lingkungan madrasah. Jika dilaksanakan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya. (rc)

0 Komentar