Pemkot Pecat Seorang ASN, Tak Ada Perbaikan Meski Gaji Ditunda

Ilustrasi ASN di Pecat
Ilustrasi berita ASN Kota Cirebon di Pecat
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) setelah melalui rangkaian proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena pegawai yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan meski sebelumnya telah diberikan pembinaan dan dikenai penundaan pembayaran gaji akibat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Penundaan pembayaran gaji merupakan salah satu tahapan dalam penegakan disiplin ASN. Langkah tersebut diberikan sebagai kesempatan agar pegawai dapat memperbaiki kedisiplinan dan kembali menjalankan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Baca Juga:DPRD Ultimatum PT Indowooyang, Dua Pekan Harus Bereskan Administrasi KetenagakerjaanRibuan Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Harga Lebih Terjangkau, DPC PDIP Gelar Gerakan Pangan Murah 

Namun, hingga masa pembinaan berakhir, yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan kewajiban kedinasan sebagaimana mestinya. Atas kondisi tersebut, Pemkot Cirebon melanjutkan proses pemeriksaan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah menetapkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno AP, mengatakan penegakan disiplin ASN dilakukan secara bertahap dengan tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk memperbaiki diri.

“Penegakan disiplin dilakukan melalui tahapan pembinaan, pemeriksaan, dan pemberian kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun apabila kewajiban sebagai ASN tetap tidak dijalankan, maka terdapat konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (28/7/2026).

Budi menjelaskan, meski telah dijatuhi sanksi pemberhentian, pegawai yang bersangkutan tetap memiliki hak sesuai ketentuan kepegawaian. ASN tersebut dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan pemberhentian diterima.

Menurutnya, setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menggunakan hak hukumnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan memiliki budaya kerja disiplin,” tegasnya.

Baca Juga:5 Kecamatan Mulai Krisis Air Bersih, Ini Langkah Antisipasi dari BPBD CirebonPermainan Bakiak Kalahkan Handphone, Hari Anak Nasional di SDN Jabang Bayi Penuh Tawa

Ia menambahkan, disiplin ASN bukan sekadar persoalan kehadiran, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (abd)

0 Komentar