Sedangkan terdakwa Budi Raharjo selaku eks Kadis PUTR Kota Cirebon, juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budi Raharjo, red) dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ucap majelis hakim.
Sementara untuk terdakwa Pungki Hertanto selaku eks PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Pungki pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Seperti diketahui, proyek Gedung Setda menelan anggaran Rp86 miliar. Dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya. Proyek ini berujung hukum. Puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Berkali-kali juga jaksa Kejari Kota Cirebon menurunkan tim ahli untuk mengecek gedung 8 lantai tersebut. Bahkan pada Mei 2025, jaksa Kejari Kota Cirebon menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Baca Juga:Fase Krusial setelah SMPB Tahun 2026, Tak Ada Atribut Aneh, Tak Ada BullyingRirin Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Lalu pada Juni 2025 tim ahli konstruksi dari Polban gelar ekspose hasil penelitian atau hasil pengecekan fisik Gedung Setda Kota Cirebon. Dari ekspose itu, diketahui bahwa tiang-tiang Gedung Setda menggantung. Tak menancap ke paku bumi. Perlu disuntik.
Hasil penelitian Polban juga sudah disampaikan kepada Walikota Cirebon Effendi Edo dan pimpinan DPRD pada Rabu (13/8/2025). Ketika itu, di hadapan walikota, Ketua Tim Pemeriksaan Gedung Setda Cirebon, Iskandar, menjelaskan, seluruh gedung Setda Kota Cirebon harus diperbaiki. Seperti tiang hingga balok batu beton yang kondisinya turun.
Hal itu yang menyebabkan gedung yang menghabiskan anggaran Rp86 miliar itu dinilai lemah dan usianya tak sesuai standar. “Makanya perlu diperbaiki, tulang-tulangannya ada yang kurang. Tapi jika dihitung secara struktural, masih stabil. Tapi secara SNI itu gak masuk,” terang Iskandar.
Terkait bangunan yang terlihat melengkung atau terjadi perubahan bentuk atau lendutan, ia menilai itu sudah melebihi. Untungnya, ditopang oleh baja IWF. Sebab itu, lendutan (melengkung atau perubahan bentuk) itu menjadi target yang harus diperbaiki dan jangan ditambah beban lagi. Utamanya adalah lantai 4, lantai 5, dan lantai 6 yang dinilai sangat berbahaya dan harus diprioritaskan untuk diperbaiki.
