Rotasi-Mutasi ASN Gunakan Sistem Manajemen Talenta Terintegrasi BKN

Bupati Majalengka lantik 145 pejabat
Bupati Drs H Eman Suherman MM, melantik 145 pejabat administrator dan pengawas dalam rotasi dan mutasi ASN di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka, Rabu (5/8/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali melakukan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 145 pejabat administrator dan pengawas (eselon III dan IV) dilantik di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Rabu (5/8/2026).

Rotasi dan mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan strategis, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang, sekretaris kecamatan, kepala seksi hingga camat. Dalam rotasi itu, Dede Sunarya dipercaya sebagai Camat Cikijing, Veni Victoruddien menjabat Camat Sindangwangi, Fazri Pria Perdana menjadi Camat Kertajati, sedangkan Rizky Ginanjar Satyagraha ditunjuk sebagai Camat Ligung.

Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus menyegarkan birokrasi agar kinerja pemerintahan semakin optimal.

Baca Juga:Viral Disebut Jauh dari Permukiman, Kades Cikaracak Luruskan Lokasi KDMP di Kaki Gunung Ciremai Pertamina EP Hadirkan Pasar Murah di Indramayu, Sediakan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi

“Jadikan momentum ini sebagai langkah untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Selamat kepada seluruh pejabat yang hari ini dilantik dan disumpah. Jalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujar Eman.

Eman mengatakan, pengisian jabatan administrator kali ini menjadi tonggak penting dalam penerapan sistem merit di Kabupaten Majalengka. Untuk pertama kalinya, seleksi jabatan administrator dilakukan melalui sistem Manajemen Talenta (Mata Lensa) yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, selama ini uji kompetensi teknis hanya diterapkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II. Kini, mekanisme tersebut diperluas hingga jabatan administrator.

Sistem Manajemen Talenta tersebut dikembangkan dan diuji hampir selama satu tahun dengan pendampingan Tim Digitalisasi BKN. Penerapannya juga telah diperkuat melalui Surat Keputusan Kepala BKN tertanggal 12 Desember 2025 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

“Seluruh proses, mulai dari identifikasi kebutuhan jabatan, pemetaan talenta, penetapan suksesor terbaik hingga uji kompetensi teknis dilakukan melalui sistem e-Mutasi BKN dan divalidasi Auditor Manajemen ASN BKN untuk memastikan penerapan sistem merit berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menyebut Kabupaten Majalengka menjadi daerah pertama yang berhasil melaksanakan pengisian jabatan administrator secara menyeluruh melalui mekanisme Manajemen Talenta. Sementara itu, pengisian jabatan pengawas masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS karena pemetaan talenta untuk jabatan pelaksana masih dalam proses penyelesaian.

0 Komentar