RADARCIREBON.ID- BANDUNG- Enam terdakwa kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/7/2026). Satu di antara 6 terdakwa itu adalah mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Aziz. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa (Nashrudin Aziz) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap hakim saat membacakan berkas putusan.
Baca Juga:Fase Krusial setelah SMPB Tahun 2026, Tak Ada Atribut Aneh, Tak Ada BullyingRirin Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau diganti dengan kurungan selama 140 hari. “Dan menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai peraturan perundang-undangan selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Fredian Rico Baskoro selaku eks Dirut PT Rivomas Penta Surya, majelis hakim juga menganggap Fredian telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Fredian berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta atau diganti kurungan 140 hari, serta uang pengganti sebesar Rp26.520.054.005,05 dikurangi dengan yang telah disita sebanyak Rp788.300.000.
“Dan jika dalam 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya (harta benda Fredian, red) disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap hakim.
Berikutnya, untuk terdakwa Adam Sumpena selaku eks Kacab PT Bina Karya dan Heri Mujiono selaku eks konsultan Pengawas PT Bina Karya, majelis hakim juga menilai bahwa perbuatan keduanya terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaann subsider, sehinga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp500 juta dan jika tidak terbayarkan diganti kurungan selama 140 hari.
