RADARCIREBON.ID – Penyelesaian perkara pidana tidak berhenti pada putusan pengadilan. Sebagai bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kuningan, Rabu (5/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan wajib dieksekusi sesuai ketentuan hukum agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah. Sebagai jaksa eksekutor, kami memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penetapan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti,” ujar Yustina.
Baca Juga:Rotasi-Mutasi ASN Gunakan Sistem Manajemen Talenta Terintegrasi BKNViral Disebut Jauh dari Permukiman, Kades Cikaracak Luruskan Lokasi KDMP di Kaki Gunung Ciremai
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Kuningan sepanjang April hingga Juli 2026. Secara keseluruhan terdapat 184 barang bukti yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang paling banyak mendominasi berasal dari tindak pidana narkotika serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 22,39 gram, ganja, narkotika sintetis, psikotropika, serta 2.935 butir obat-obatan.
Selain itu, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti berupa 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp20 ribu. Barang bukti lainnya meliputi senjata tajam, pakaian yang berkaitan dengan perkara tindak pidana kesusilaan, hingga sejumlah dokumen administrasi yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara penggelapan dan penipuan.
Yustina menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan seluruh proses penanganan perkara selesai secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap wajib kami selesaikan eksekusinya sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana putusan pengadilan,” katanya.
