RADARCIREBON.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa proyek Gedung Setda Kota Cirebon. Vonisnya beragam. Mulai dari hukuman penjara 10 tahun, 9, 7, 6, dan terendah 4 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan pikir-pikir atas putusam majelis hakim,” ujar Roy kepada Radar Cirebon.
Disinggung mengenai terdakwa Nashrudin Azis dan Fredian, Roy membenarkan bahwa kedua terdakwa itu mengajukan banding. “Iya, mereka (Nashrudin Azis dan Fredian, red) banding,” ujar Roy.
Baca Juga:Fase Krusial setelah SMPB Tahun 2026, Tak Ada Atribut Aneh, Tak Ada BullyingRirin Divonis Mati, Sebelumnya Priyo Diganjar Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, mantan kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH mengaku tidak habis pikir atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan kliennya dengan putusan 9 tahun penjara. “Saya tidak habis pikir,” ujar Furqon penuh heran.
Ia mempertanyakan apa pertimbangan putusan hakim sehingga mengambil putusan seperti itu. “Jadi putusan yang dijatuhkan majelis hakim terkesan seperti urut kacang kalau membandingkan dengan terdakwa lain tentang siapa yang paling bertanggung jawab kemudian diurut,” kata Furqon.
Kalau mau objektif berdasarkan fakta di persidangan, lanjut Furqon, yang paling krusial adalah masalah perhitungan kerugian negara. “Menurut hemat kami, Nashrudin Azis harus diputus bebas, karena hasil perhitungan kerugian negara cacat hukum karena ahli dari Polban (Politeknik Negeri Bandung) bekerja bukan atas permintaan BPK yang dalam hal ini punya kewenangan menghitung kerugian negara. Sehingga secara formil tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara menghitung kerugian negara,” tegas Furqon.
Fakta persidangan, lanjut Furqon, BPK tidak pernah meminta Polban untuk menjadi tenaga ahli. Sehingga hasil audit investigasi tak dalam supervisi BPK. “Praktik BPK menjadi Badan Penghitung Kalkulator dari pekerjaan Polban yang tidak dalam kendali BPK. Satu alasan itu saja sudah cukup membebaskan NA (Nashrudin Azis). Karena perhitungan kerugian negara harus valid pada prosesnya dan harus pasti hasilnya,” jelasnya.
Sesuai dengan KUHAP yang baru, menurut Furqon, jika barang bukti harus diperoleh dengan cara yang sah, sedangkan kepastian kerugian negara berdasarkan putusan MK. “Jadi kalau vonis hakim seperti itu, nampaknya hanya menimbang posisi siapa yang paling bertanggung jawab tanpa mengacu kepada fakta persidangan,” tandasnya. (abd)
