Diskominfo Kuningan Perkuat Tata Kelola Data Lewat Penyusunan Metadata Statistik Sektoral

Agus panther/radar kuningan
METADATA: Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Diskominfo terus memperkuat tata kelola data sektoral dengan menggelar kegiatan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Tahun 2026, kemarin (9/7).
0 Komentar

KUNINGAN –Pemda Kuningan terus memperkuat kualitas tata kelola data sebagai fondasi pembangunan berbasis informasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Tahun 2026 yang digelar Diskominfo Kuningan.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan OPD di lingkungan Pemda Kuningan sebagai produsen data statistik sektoral. Selain meningkatkan pemahaman teknis, forum ini juga menjadi ajang koordinasi antarperangkat daerah dalam mewujudkan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah dimanfaatkan.

Sekretaris Diskominfo Kuningan, Cece Hendra Krissianto yang membuka kegiatan tersebut menegaskan, bahwa metadata statistik merupakan elemen penting dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia di daerah.

Baca Juga:Woodland Kuningan Jadi Buruan Wisatawan Selama Liburan SekolahPKB Kuningan Kritik APBD 2025: WTP Bukan Tolok Ukur, PAD Seret-Belanja Pegawai Dominan

Menurutnya, kualitas data tidak hanya ditentukan oleh angka yang disajikan, tetapi juga oleh kelengkapan informasi yang menyertainya. Metadata menjadi penjelas mengenai asal-usul, definisi, metode pengumpulan hingga pemanfaatan suatu data sehingga dapat dipahami secara seragam oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Data yang berkualitas harus didukung dengan metadata yang lengkap dan terstandar. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun metadata statistik secara baik sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih mudah dipahami, dimanfaatkan, dan dibagipakaikan antarinstansi,” ujarnya, kemarin (9/7).

Demi memperkuat pemahaman peserta, Diskominfo menghadirkan narasumber dari BPS Kuningan, Andriyanto. Dalam paparannya, ia menjelaskan penyusunan metadata statistik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Metadata Statistik.

Ia menerangkan, metadata merupakan informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu data sehingga lebih mudah ditemukan, digunakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap data yang dihasilkan produsen data wajib dilengkapi metadata sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral.

Pihak BPS juga memaparkan tiga jenis metadata yang menjadi fokus penyusunan, yakni Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg), Metadata Statistik Variabel (MS-Var), dan Metadata Statistik Indikator (MS-Ind). Ketiganya berfungsi sebagai instrumen untuk mendokumentasikan proses penyelenggaraan statistik, menjelaskan karakteristik variabel yang dikumpulkan, sekaligus memberikan informasi mengenai indikator yang dihasilkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai forum evaluasi dan koordinasi bagi seluruh OPD dalam menyusun serta melengkapi metadata statistik sektoral yang dimiliki. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data, mengurangi perbedaan definisi antarinstansi, serta memperkuat interoperabilitas dan integrasi data di lingkungan Pemda Kuningan.

0 Komentar